Tugas dan Fungsi PPID
- Jum'at, 19 Desember 2025
- Administrator
- 0 komentar
Tugas
-
Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;D. informasi yang dikecualikan.
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MTsN 2 Sumenep;
-
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di MTsN 2 Sumenep;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di MTsN 2 Sumenep;
-
menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MTsN 2 Sumenepuntuk diakses oleh masyarakat;
-
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan MTsN 2 Sumenep kepada PPID Utama secara berkala.
Fungsi PPID MTsN 2 Sumenep adalah sebagai:
- pengelolah informasi
- penyimpan dan penyedia dokumentasi
- penyedia dan pemberi layanan informasi
- penyelesai sengketa