You need to enable javaScript to run this app.

Tugas dan Fungsi PPID

  • Jum'at, 19 Desember 2025
  • Administrator
  • 0 komentar

Tugas

  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
    A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    D. informasi yang dikecualikan.
  2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MTsN 2 Sumenep;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di MTsN 2 Sumenep;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di MTsN 2 Sumenep;
  5. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MTsN 2 Sumenep
    untuk diakses oleh masyarakat;
  6. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan MTsN 2 Sumenep kepada PPID Utama secara berkala.

Fungsi PPID MTsN 2 Sumenep adalah sebagai:

  1. pengelolah informasi
  2. penyimpan dan penyedia dokumentasi
  3. penyedia dan pemberi layanan informasi
  4. penyelesai sengketa
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

H. Hairuddin, S.P.d.,M.M.Pd

- Kepala Madrasah -

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Sejauh mana Anda akan merekomendasikan MTsN 2 Sumenep pada banyak orang?

Hasil
Banner